Sabtu, 13 Februari 2010

BAB I

PENDAHULUAN

I. Latar Belakang

Hampir semua orang terutama di kota-kota besar sudah tidak asing lagi dengan yang namanya Bank. Bahkan sekarang ini sebagian masyarakat pedesaan sudah terbiasa mendengar kata Bank, apalagi belakangan ini muncul kasus Bank Century yang melibatkan wakil presiden dan menteri keuangan kita yang disiarkan di media-media masa dalam maupun luar negeri, terutama televisi yang hampir setiap hari dibahas.

Sebagian besar masyarakat mengenal bank sebagai tempat untuk menyimpan uang dan tempat untuk meminjam uang (kredit), selebihnya banyak yang tidak mengetahui kegunaan bank karena kurangnya informasi serta pengetahuan tentang bank. Jika masyarakat mengetahui, sebenarnya banyak yang dapat dinikmati. Sesungguhnya dunia perbankan memegang peranan yang sangat penting dalam kehidupan masyarakat saat ini. Kebanyakan masyarakat tidak sadar atau tidak secara langsung bahwa mereka telah berhubungan dengan bank.

Di era globalisasi maupun liberalisasi ekonomi saat ini kebutuhan masyarakat semakin meningkat. Peningkatan ini tidak semuanya terpenuhi oleh produk-produk atau barang-barang produksi dalam negeri, tetapi harus dipenuhi dengan barang-barang produksi luar negeri. Apalagi saat ini telah telah disepakati perdagangan bebas antara negara-negara ASEAN dengan negara China yang terdapat pada ACFTA (Asean China Free Trade Agreement).

Transaksi perdagangan dalam negeri tidak banyak menimbulkan masalah, yang menjadi masalah jika terjadi pedagangan internasional. Hal ini dikarenakan adanya perbedaan bahasa, adat istiadat (kebiasaan), hukum yang berlaku, jarak, mata uang yang digunakan, serta faktor-faktor lainnya. Dengan adanya masalah tersebut, maka bank memiliki peranan yang tidak sedikit, terutama dalam masalah penyelesaian pembayaran atau masalah kredit yang diberikan oleh bank kepada eksportir maupun importir.

Melalui tulisan ini, saya ingin menguraikan peranan bank yang dimaksud, dengan judul "Peranan Bank dalam Kegiatan Import" saya berharap tulisan ini dapat bermanfaat dan bagi siapa saja yang membacanya, terutama bagi pelaku ekspor-impor.

saya mengucpkan terimakasih kepada orang-orang yang membantu saya dalam penyelesaian tulisan ini. Saran dan kritik akan sangat saya hargai untuk pengembangan tulisan ini.





II. Tujuan Penelitian

1. Mengetahui peranan bank dalam kegiatan impor

2. Mengetahui pihak-pihak yang terlibat dalam kegiatagn impor

III. Rumusan Masalah

1. Apa pengertian bank dan impor

2. Bagaimana proses atau prosedur impor

3. Dokumen apa saja yang dibutuhkan untuk melakukan impor



BAB II

Landasan Teori

I. Pengertian Bank

Bagi masyarakat yang hidup di negara-negara maju, seperti di negara-negara Eropa, Amerika dan Jepang, mendengar kata bank sudah tidak asing lagi. Bank sudah menjadi bagian yang tidak terpisahkan dalam rangka memenuhi kebutuhan keuangan mereka. Bank dijadikan tempat untuk melakukan berbagai transaksi yang berhubungn dengan keuangan seperti, tempat unutk menyimpan uang, investasi, transfer, maupun pembayaran serta penagihan-penagihan.

Disamping itu peranan bank sangat mempengaruhi kegiatan ekonomi suatu negara. Bank dapat dikatakan sebagai nadi bagi perekonomian suatu negara. Oleh karena itu kemajuan suatu bank di suatu negara dapat pula di jadikan ukuran kemajuan suatu negara yang bersangkutan. Semakin maju suatu negara, maka akan semakin besar peranan perbankan dalam mengendalikan negara tersebut. Artinya keberadaan dunioa perbankan semakin dibutuhkan pemerintah dan masyarakat.

Lain halnya dengan di negara-negara berkembang, seperti Indonesia, pemahaman tentang bankdi negeri ini baru sepotong-sepotong. Sebagian masyaraka hanya memahami bank sebatas tempat menyimpan dan meminjam uang saja. Bahkan terkadang sebagian masyarakat sama sekali belum memahami bank secara utuh, sehingga pandangan tentang bank seing diartikan secara keliru. Selebihnya banyak masyarakatyang tidak paham sama sekali tentang dunia perbankan. Semua ini tentu dapat di pahami karena pengenalan dunia perbankan secara utuh terhadap masyarakat sangat minim, sehingga tidak mengherankan keruntuhan dunia perbankan tidak terlepas dari kurang pahamnya pengelolah perbankan di tanah air dalal memahami dunia perbankan secara utuh.


Dalam dunia modern sekarang ini, peranan perbankan dalam memajukan perekonomian suatu Negara sangatlah besar. Hamper semua sector yang berhubungan dengan berbagai kegiatan keuangan selalu membutuhkan jasa bank. Oleh karena itu saat ini dan di masa yang akan dating kita tidak akan dapat lepas dari dunia perbankan, jika hendak menjalin aktivitas keuangan, baik perorangan maupun lembaga, baik sosial atau perusahaan.
Begitu pentingnya dunia perbankan, sehingga ada anggapan bahwa bank merupakan nyawa untuk menggerakan roda perekonomian suatu negara. Anggapan ini tentunya tidak salah, karena fungsi bank sebagai lembaga keuangan sangatlah vital, misalnya dalam penciptaan uang, mengedarkan uang, menyediakan uang untuk menunjang kegiatan usaha, tempat mengamankan uang, tempat melakukan investasi dan jasa keuangan lainnya.

Lalu timbul pertanyaan apa sebenarnya yang dimaksud dengan bank, apa saja kegiatan bankdan bagaimana fungsinya bagi masyarakat.
Secara sederhana bank diartikan sebagai lembaga keuangan yang kegiatan usahanya adalah menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkan kembali dana tersebut ke masyarakat serta memberikan jasa-jasa lainnya. Sedangkan pengertian lembaga keuangan adalah setiap perusahaan yang bergerak dibidang keuangan di mana kegiatannya apakah hanya menghimpun dana atau hanya menyalurkan dana atau kedua-duanya.

Menurut Undang-Undang Nomor 10 tahun 1998 yang dimaksud dengan bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya ke masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.

Dari kedua defenisi diatas dapat disimpulkan bahwa bank merupakan lembaga keuangan yang kegiatannya adalah:

1. Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan, maksudnya dalam hal ini bank sebagai tempat menyimpan uang atau berinvestasi bagi masyarakat. Tujuan utama masyarakat menyimpan uang biasanya adalah untuk keamanan uangnya. Tujuan lainnya adalah memudahkan melakukan transaksi pembayaran. Unutk memenuhi tujuan diatas, baik unutk mengamankan maupun untuk melakukan investasi, bank menyediakan sarana yang disebut dengan simpanan. Jenis simpanan yang ditawarkan sangat bervariasi tergantung dari bank yang bersangkutan. Secara umum jenis simpanan yang ada di bank adalah terdiri dari simpanan giro (demand deposit), simpanan tabungan (saving deposit), dan simpanan deposito (time deposit).

2. menyalurkan dan ke masyarakat, maksudnya adalah bank memberikan pinjaman (kredit) kepada masyarakat yang mengajukan permohonan. Dengan kata lain bank menyediakan dana bagi masyarakat yang membutuhkannya. Pinjaman atau kredit yang diberikan dibagi dalam berbagai jenis sesuai dengan keinginan nasabah. Tentu saja sebelum kredit diberikan bank terlebih dulu menilai apakah kredit tersebut layak atau tidak untuk diberikan. Penilaian ini dilakukan agar bank terhindardari kerugian akibat tidakdapat dikembalikannya pinjaman yang disalurkan bank dengan berbagai sebab. Jenis kredit yang biasa diberikan oleh hamper semua bank adalah seperti kredit invetasi, kredit modal kerja dan kredit perdagangan.

3. memberikan jasa-jasa bank lainnya, seperti pengiriman uang (transfer) , penagihan surat-surat berharga yang berasal dari dalam kota (clearing), penagihan surat-surat berharga yang berasal dari luar kota dan luar negeri (inkaso), letter of credit (L/C), safe deposit box, bank garansi, bank notes, travelers cheque dan jasa lainnya. Jasa-jasa bank lainnya ini merupakan jasa pendukung dari kegitan pokok bankyaitu menghimpun dan menyalurkan dana.


II. Kegiatan Bank

Sebagai lembaga keuangan yang berorientasi bisnis, bank juga melakukan berbagai kegiatan, seperti telah dijelaskan sebelumnya. Sebagai lembaga keuangan, kegiatan bank sehari-hari tidak akan terlepas dari bidang keuangan. Kegiatan bank yang paling pokok adalah membeli uang dengan cara menghimpun dana dari masyarakat luas. Kemudian menjual uang yang berhasil dihimpun dengan cara menyalurkan kembali kepada masyarakat melalui pemberian pinjaman kredit.

Dari kegiatan jual beli uang inilah bank akan memperoleh keuntungan yaitu dari selisih harga beli (bunga simpanan) dengan harga jual (bunga pinjaman). Disamping itu kegiatan bank lainnya dalam rangka mendukung kegiatan menghimpun dan menyalurkan dana adalah memberikan jasa-jasa lainnya. Kegiatan ini ditujukan untuk memperlancar kegiatan menghimpun dan menyalurkan dana.

Dalam praktiknya kegiatan bank dibedakan sesuai dengan jenis bank tersebut. Setiap jenis bank memiliki cirri dan tugas tersendiri dalam melakukan kegiatannya, misalnya dilihat dari segi fungsi bank yaitu antara kegiatan bank umum dengan kegiatan bank perkreditan rakyat, jelas memiliki tugas atau kegiatan yang berbeda.

Kegiatan bank umum yang lebih luas dari bank perkreditan rakyat. Artinya produk yang ditawarkan bank umum lebih beragam, hal ini disebabkan bank umum mempunyai kebebasan untuk menentukan produk dan jasanya. Sedangkan bank perkreditan rakyat mempunyai keterbatasan tertentu, sehingga kegiatannya lebih sempit. Untuk lebih jelasnya berikut ini akan dijelaskan kegiatan masing-masing jenis bank dilihat dari segi fungsinya.


kegiatan bank umum

Bank umum atau lebih dikenal dengan nama bank komersil merupakan bank yang paling banyak beredar di Indonesia. Bank umum juga memiliki berbagai macaam keunggulan jika dibandingkan dengan BPR, baik dalam bidang ragam pelayanan maupun jangkauan wilayah operasinya. Artinya bank umum memiliki kegiatan pemberian jasa yang paling lengkap dandapat beroperasi diseluruh wilayah Indonesia.
Dalam praktiknya ragam produk tergantung dari status bankyang bersangkutan. Menurut status bank umum dibagi kedalam dua jenis, yaitu bank umum devisa dan bank umum non devisa. Masing-masing status memberikan pelayanan yang berbeda. Bank umum devisa misalnya memiliki jumlah layanan jasa yang paling lengkap seperti melakukan kegiatan yang berhubungan dengan jasa luar negeri. Sedangkan bank umum non devisa sebaliknya tidak dapat melayani jasa yang berhubungan luar negeri.
Kegiatan bank umum secara lengkap meliputi kegiatan sebagai berikut:

1. Menghimpun Dana (funding)

Kegiatan menghimpun dana merupakan kegiatan membeli dana dari masyarakat. Kegiatan ini dikenal juga dengan kegiatan funding. Kegiatan membeli dana dapat dilakukan dengan cara menawarkan berbagai jenis simpanan. Simpanan sering disebut dengan nama rekening atau account. Jenis-jenis simpanan yang ada dewasa ini adalah:
a.simpanan giro (demand deposit)
b.simpanan tabungan (saving deposit)
c.simpanan deposit (time deposit)

2. menyalurkan dana (lending)

Menyalurkan dana merupakan kegiatan menjual dana yang berhasil dihimpun dari masyarakat. Kegiatan ini dikenal dengan nama kegiatan landing. Penyaluran dana yang dilakukan oleh bank dilakukan melalui pemberian pinjaman yang dalam masyarakat lebih dikenal dengan nama kredit. Kredit yang diberikan oleh bank terdiri dari beragam jenis, tergantung dari kemampuan bank yang menyalurkannya. Demikian pula dengan jumlah suku bunga yang ditawarkan.
Sebelum kredit dikucurkan bankterlebih dahulu menilai kelayakan kredit yang diajukan nasabah. Kelayakan ini meliputi berbagai aspek penilaian. Penerimaan kredit akan dikenakan bunga kredit yang besarnya tergantung dari bank yang menyalurkannya. Besar kecilnya bunga mempengaruhi keuntungan bank.

Secara umum jenis-jenis kredit yang ditawarkan meliputi:
a. kredit investasi
b. kredit modal kerja
c. kredit perdagangan
d. kredit produktif
e. kredit konsumtif
f. kredit profesi

3. memberikan jasa-jasa bank lainnya

Jasa-jasa bank lainnya merupakan kegiatan penunjang untuk mendukng kelancarankegiatan menghimpun da menyalurkan dana. Sekali pun sebagai kegiatan penunjang, kegiatan ini sangat banyak memberikan keuntungan yang tidak sedikit bagi bank, apalagi keuntungan dari bunga simpanan semakin mengecil, bahkan cenderung negative.

Semakin lengkap jasa-jasa bank yang dapat dilayani oleh suatu bank maka akan semakin baik. Kelengkapan in ditentukan dari permodalan bank serta kesiapan bank dalam menyediakan SDM yang handal. Disamping itu juga perlu di dukung oleh kecanggihan teknologi yang dimilikinya.
Dalam praktiknya jasa-jasa bank yang ditawarkan meliputi:
a. kiriman uang (transfer)
b. kliring
c. inkaso
d. safe deposit box
e. bank card (kartu kredit)
f. bank notes
g. bank garansi
h. bank draft
i. cek wisata (travelers chuque)
j. pembayaran setoran-setoran
k. melayani pembayaran-pembayaran
l. bermain di dalam pasar modal
m. letter of credit (L/C)
n. dan jasa-jasa lainnya




III. Pengertian Impor

Pengertian impor menurut UU kepabeanan adalah kegiatan memasukan barang ke daerah kepabeanan. Semua barang yang dimasukan adalah semua barang jenis apapun itu ke dalam daerah pabean. Impor dapat juga diartikan sebagai kegiatan jual beli antar Negara.

Prosedur impor

Dengan mengetahui prosedur impor, maka pertanyaan yang timbul tentang siapa yang tersangkut (ikut serta) dalam kegiatan impor, dokumen apap saja yang digunakan dalam proses impor, dan jenis kegiatan apa saja yang dilakukan oleh pihak-pihak yang tersangkut serta kapan aktivitas-aktivitas itu dilakukan.

Pihak-pihak yang tersangkut secara langsung di dalam jual beli Negara ini adalah penjual dan pembeli. Pihak-pihak yang tidak tersangkut secara langsung dalam arti bahwa pihak ini merupakan badan usaha yang bergerak di bidang jasa menurut bidangnya masing-masing antara lain:

1.importir dan eksportir
2.bank pembuka L/C dan bank koresponden.
3.maskapaiasuransi
4.ekspedisi muatan kapal laut
5.superintending company


Penjelasan:

1. Importir

Perusahaan yang dapat memberikan pelayanan berupa:
Membantu nasabahnya dalam rangka peelaksanaan pembelian barang /mengadakan korespondensi dengan pihak eksportir. Mengajukan permintaan pembukaan L/C ke bank yang diminta membuka L/C termasuk mengajukan permintaan pembukaan L/C, jika diperlukan dan membuat pemberitahuan masukan untuk di pakai. Kalau diperlukan dapat membantu nasabah (pembeli) menguruskan surat-surat pembebasan Bea Masuk, pajak penjualan impor menghitung pajak orang lain.

2. Bank pembuka L/C

Tugas bank dalam melayani importir yang mengajukan permintaan pembukaan L/C ialah:
Menerima, mencatat dan meneliti permintaan pembukaan L/C yang diajukan oleh importir.
Menyediakan devisa yang diperlukan oleh importir.
Membuka L/C sesuai yang diminta oleh importir.
Melaksanakan permintaan perubahan L/C
.
3. Maskapai Asuransi

Syarat harga yang lazim ditetapkan dalam harga barang yang diimpor adalah Cost Insurance and Freight (CIF). Dalam hal demikian yang menanggung resiko adalah maskapai asuransi luar negeri. Sebaliknya apabila syarat harga ditetapkan cost and freight, maka asuransinya ditutup dalam negeri. Tugsd msdkspsi Asuransi dalam melayani asuransi laut adalah:
Membuat cover note.
Membuat polis asuransi.
Menagih pembayaran premi asuransi
Menyelesaikan claim apabila terjadi suatu kerugian.

4. Ekspedisi Muatan Kapal Laut (EMKL)

Jasa yang diberikan oleh perusahaan ini adalah membantu importir/pemilik barang unutk mengeluarkan barang dari pelabuhan. Untuk mengambil barang dari pelabuhan diperlukan pembeitahuan pemasukan barang untuk dipakai.
Jadi tugas EMKL adalah membuat pemberitahuan pemasukan barang untuk dipakai serta membayar bea masuk sesuai dengan tarip pos yang telah disetujui oleh bea dan cukai.

5. Superintending company

Untuk menjaga agar importir dilindungi atas kebenaran barang yang diimpor, dapat meminta jasa kepada superintending company untuk meneliti barang yang diimpor.
Objek penelitian didasarkan atas permintaan pemberi amanat, dapat berupa penelitian atas keaslian barang, kelengkapan barang dan lain sebagainya.

Dokumen yang diperlukan dalam prosedur impor antara lain:

1. L/C (letter of credit)
L/C adalah sepucuk surat atau suatu pemberitaan dari suatau bank kepada perwakilan atau bank korespondennya, dengan permintaan supaya sejumlah uang disediakan untuk orang yang namanya disebutkan dalam surat itu dengan syarat-syarat tertentu.
2. Faktur (invoice)
Memuat banyak dan jensi serta harganya dan dibuat oleh penjual (elsportir).
3. konosemen (bill of lading)
konosemen adalah surat tanda bukti penerimaan barang yang dikeluarkan oleh Maskapai Pelayaran atau agennya untuk diangkut dengan kapal dan diserahkan kepada pemilik barang ditempat yang telah di tentukan . konosemen merupakan surat berharga dan dapat diperjual belikan.
4. Daftar pembungkus (packing list)
Daftar pembungkus merinci barang dalam kemasan serta kode. Hal ini dimaksudkan untuk memindahkan pemeriksaan oleh douane serta memudahkan pengenalan oleh pemilik barang.

Gambaran lebih jelas mengenai prosedur impor adalah sebagai berikut:

Importir:
- Transaksi impor hanya dapat dilakukan oleh importir yang memiliki Angka Pengenal Importir (API) yang dikeluarkan oleh Departement Perdagangan.
- Importir, baik atas nama sendiri maupun atas nama langganannya, mengirim surat kepada penjual (seller) diluar negeri.
- Menerima surat balasan dari seller di luar negeri berikut brosur keterangan tentang barang yang akan dijual oleh seller
- Informasi tersebut diatas diteliti apabila ada kecocokan tentang jeni barang, mutu harga, dan syarat-syarat lainnya. Maka seller membuat kontrak jual-beli yang ditanda tangani oleh pembeli dan penjual.
- Menyiapkan permintaan pembukaan letter of credit dan diajukan kepada bank devisa.
- Menerima letter of credit dari bank devisa.
- Menyiapkan uang tunai untuk pembayaran perama kepada bank devisa.
- Menerima bill of lading, invoice, packing list dan certificate of origin, semuanya asli dari bank devisa.
- Menyiapkan uang tunai dan membayar lunas sisa nilai L/C. pembayaran ini dilakukan selambat-lambatnya 75 hari sejak L/C dibuka.
- Menhubungi perusahaan pelayaran dan menerima delivery order
- Bersama-sama bank devisa menyiapkan pemberitahuan pemasukan barang untuk dipakai
- Menyiapkan uang tunai dan membayar pajak, Ppn impor dan bea masuk kepada bea cukai.
- Mengambil barang dari pelabuhan/pabean dengan menyerahkan delivery order, setelah melunasi pajak, PPn impor dan bea masuk.

Bank devisa:
- menerima permintaan pembukaan Letter of credit dari importir
- meneliti permohonan pembukaan L/C dan menyiapkan L/C serta mengirimkan kepada bank koresponden dan importir
- menerima setoran uang tunai pertama kali dari importir
- menerima lembar asli Bill of lading, Invoice, Packing List, certificated of origin dari eksportir
- menerima setoran uang tunai dari importir sebagai pelunasan harga barang
- menyerahkan lembar asli Bill of lading, Invoice, Packing List, certificated of origin kepada importir
- melakukan pemindahbukuan uang untuk keuntungan bank koresponden sesuai dengan syarat-syarat L/C.
- menyiapkan pemberitahuan pemasukan barang untuk dipakai bersama-sama dengan importir.

Perusahaan Pelayaran:
- menerima barang berikut bill of lading dari eksportir
- menerima asli bill of lading dari importir
- menyiapka delivery order dan meneeruskan kepada importir
- menyerahkan barang kepada importir.

Bank Koresponden (di luar negeri)
- menerima L/C dari bank devisa (buyer’s bank)
- menerima satu sat bill of lading, invoice, packing list, da certificated of origin dari eksportir
- menerima pemindahbukuan uang dari bank devisa (buyer’s bank)
- membayar harga barang kepada eksportir sesuai dengan syarat-syarat yang ditentukan dalam L/C

Eksportir:
- meenerima surat sari importir
- membalas surat trsebut berikut brosur dan price list
- menyiapkan kontrak jual-beli setelah mendapat kepastian dari dari importir
- menerima L/C dari bank devisa melalui bank korespoonden
- menyiapkan barang, invoice, packing list dan certificate of origin
- menyerahkan barang kepada perusahaan playaran pengirim. Prusahaan ini akan mengeluarkan bill of lading
- menyerahkan invoice, bill of lading, packing list, wesel dan dokumen lainnya yang diisyaratkan kepada bank koresponden sebagai pembayaran atas penyerahan barang kepada importir sesuai dengan syarat-syarat yang ditentukan dalam letter of credit.



Dalam prosedur impor terlihat jelas bahwa Letter of credit yang merupakan produk bank sangat diperlukan. Dalam praktiknya untuk melakukan pembayaran dapat dilakukan dengan berbagai macam L/C. penyelesaian transaksi antara eksportir dan importer sangat tergantung dari jenis L/C yang digunakan. Penggunaan jenis L/C biasanya sesuai dengan keinginan masing-masing pihak atau yang telah mereka sepakati.

Jenis-jenis L/C yang ada saat ini antara lain:

1. Revocable L/C.
Merupakan L/C yang setiap saat dapat dibatalkan atau diubah secara sepihak oleh bank pembuka (opening bank), tanpa pembeeritahuan terlebih dulu.

2. Irrevicable L/C
Kebalikan dari revocable L/C yaitu L/C yang tidak dapat dibatalkan atau diubah tanpa persetujuan dari semua pihak yang terlibat.

3. Sight L/C
Merupakan L/C yang syarat pembayarannya langsung pada saat dokumen diajukan oleh ekportir kepada advise bank.

4. Usance L/C
Merupakan L/C yang pembayarannya baru dilakukan dengan tenggang waktu tertentu, misalnya 1 bulan dari pengapalan barang atau 1 bulan setelah penunjukan dokumen.

5. Restricated L/C
Merupakan L/C yang pembayarannya atau penerusan L/C hanya dibatasi kepada bank-bank tertentu saja yang namanya tercantum dalam L/C.

6. Unrestricated L/C
Merupakan jenis L/C yang membebaskan negosiasi dokumen di bank manapun. Artinya tidak ada batasan kepada bank tertentu.

7. Red clause L/C
Merupakan L/C dimana bank pembuka L/C memberi kuasa kepada bank pembayar untuk membayar uang muka kepada beneficiary sebagian tertentu atau seluruh nilai L/C sebelum beneficiary menyerahkan dokumen.

8. Transferable L/C
Merupakan L/C yang memberikan kepada beneficiary untuk memindahkan sebagian atau seluruh nilai L/C kepada satu atau beberapa pihak lainnya.

9. Revolving L/C
Merupakan jenis L/C yang penggunaannya dapat dilakukan secara berulang-ulang.






BAB III

PEMBAHASAN



Perdagangan sudah lama dikenal di muka bumi ini, baik perdagangan satu pulau, antar pulau atau antar Negara. Kita mengetahui bahwa setiap perdagangan akan berujung pada pengiriman barang ke tempat tujuan pembeli dan akhirnya akan melibatkan pembayaran oleh pihak pembeli. Pengiriman barang dapat dilakukan lewat darat, laut, maupun udara, tergantung jarak, waktu maupun biaya yang akan dikeluarkan. Bagi perdagangan dalam skala kecil baik nominal rupiah ataupun kuantitas antara pembayaran dan pengiriman barang tidak terlalu jadi masalah. Akan tetapi jika sudah dalam jumlah besar barulah pengiriman dan pembayaran menjadi masalah.

Yang menjadi masalah biasanya disamping masalah pengiriman barang adalah dalam hal pembayaran. Bagi pengirim atau penjual barang harus terlebih dulu ada jaminan pembayaran terhadap barang yang akan dijualnya. Tanpa jaminan dari pihak pembeli tidak mungkin penjual berani melepas barang dagangannya. Begitu pula bagi pihak pembeli perlu ada jaminan untuk memperoleh barang dengan disertai jumlah dan kualitas yang diinginkannya. Bagi mereka yang berdagang masi dalam satu pulau atau masih dalam satu Negara hal ini mungkin tidak menjadi masalah serius. Tetapi bagi mereka yang dibatasi oleh jarak yang jauh dan waktu yang lama, apalagi antar negara jelas masalah pengiriman barang dan pembayaran akan menjadi masalah besar.

Oleh karena itu untuk menjembatani keinginan, baik pihak pembeli (importer) maupun pihak penjual (eksportir) maka perlu digunakan sarana pembayaran yang saling menguntungkan. Sarana pembayaran ini akan menjamin pembayaran yang diinginkan penjual dengan mengirim barangnya. Jaminan diberikan pula kepada pihak pembeli bahwa akan menerima jumlah dan kualitas barang yang diinginka. Sarana pembayaran semacam ini dibuat melalui jaminan bank sebagai lembaga pembayar yang kita kenal dengan nama letter of credit atau L/C.

Pengertian letter of credit (L/C) adalah jasa bank yang diberikan kepada masyarakat untuk memperlancar pelayanan arus barang, baik arus barang dalam negeri maupun arus barang ke luar negeri. Kegunaan letter of credit adalah untuk menampung dan menyelesaikan kesulitan-kesulitan dari pihak pembeli (importer) maupun penjual(eksportir) dalam transaksi perdagangannya. Dengan kata lain L/C menjamin kelancaran pembayaran dan pengiriman barang sesuai dengan kesepakatan yang telah dibuat antara eksportir dan importirmelaluiitikad baik kedua belah pihak.

Pengertian secara umum letter of credit (L/C) merupakan suatu pernyataan dari bank atas permintaan nasabah (biasanya importer) untuk menyediakan dan membayar sejumlah uang tertentu untuk kepentingan pihak ketiga (penerima L/C atau eksportir). Pengertian letter of credit (L/C) sering disebut dengan kredit berdokumen atau documentary credit.

Pembuka L/C oleh importer dilakukan nasabah bank yang disebut opening bank atau issuing bank. Bank eksportir merupakan bank pembayar terhadap barang yang diperdagangkan. Dalam hal ini eksportir berhubungan dengan bank pembayar atau disebut sebagai advising bank. Keuntungan bank dari pembukaan letter of credit (L/C) adalah dari biaya-biaya yang dibebankan baik kepada pembeli maupun penjual.

Setiap penggunaan L/C untuk menyelesaikan kegiatan perdagangan memerlukan suatu proses. Proses ini meliputi mulai dari penerbitan L.C sampai dengan pencairan L/C. berikut ini skema mekanisme proses penyelesaian L/C guna memperlancar kegiatan perdagangan antara eksportir dan importer.

1



5

10 9 2 6 4 7


3
8

Keterangan lebih lanjut mekanisme diatas adalah sebgai berikut:

1. importir dan eksportir mengadakan perjanjian dan persetujuan penjualan barang yang tertuang dalam sales contract

2. importir melakukan pembukaan L/C di opening bank.

3. berdasarkan aplikasi importir, opening bank meneruskan L/C ke advising bank berikut syarat-syarat yang harus dipenuhinya.

4. L/C berikut dokumen diserahkan oleh advising bank kepada eksportir.

5. setelah menerima dokumen dari advising bank maka eksportir mengirim barang kepada importir sesuai perjanjian.

6. bukti pengiriman barang berikut dokumen oleh eksportir diserahkan untuk memperoleh pembayaran dari advising bank.

7. advising bank akan melakukan pembayaran setelah mempelajari dokumen yang diserahkan eksportir memenuhi syarat.

8. advising bank meneruskan dokumen pembayaran dan pengapalan barang kepada opening bank untuk menerima pembayaran kembali.

9. opening bank akan mempelajari dokumen dari advising bank dan apabila sudah lengkap barulah dibayar kembali. Opening bank akan memberitahukan importir atas kedatangan dokumen dari eksportir (advising bank).

10. importir akan melunaskan pembayaran L/C yang telah dibuatnya serta memperoleh dokumen yang dikirim oleh advising bank.
















BAB IV

Kesimpulan dan Saran

Dalam kegiatan sehari-hari bank memiliki peranan yang sangat penting, bahkan bank dapat dikatakan sebagai urat nadinya perekonomian setiap negara, terutama negara maju. Bayangkan jika di era globalisasi seperti ini di suatu negara tidak memiliki bank. Bisa dikatakan itu merupakan sebagai suatu hal yang mustahil jika negara tersebut masih dapat bertahan sebagai suatu negara.

Bank memiliki peranan yang sangat vital hamper di seluruh sisi kehidupan saat ini. Hampir semua yang berkaitan dengan pembayaran menggunakan jasa bank. Tetapi sebagian masyarakat hanya mengenal bank sebagai tempat menyimpan ataupun tempat untuk meminjam uana (kredit).

Bank memiliki kegiatan lain diluar dari kedua kegiatan tersebut. Salah satu diantaranya adalah bank dapat dijadikan perantara untuk kegiatan ekspor-impor. Jasa bank yang ini dikenal dengan sebutan letter of credit. Letter of credit adalah jasa bank yang diberikan kepada masyarakat untuk memperlancar pelayanan arus barang, baik arus barang dalam negeri maupun arus barang ke luar negeri.

Di sini bank berperan sangat besar untuk melancarkan ekspor-impor terutama untuk importir. Tanpa adanya L/C tidak akan terjadi kegiatan ekspor terutama impor. Hal ini dikarenakan L/C dijadkan pengganti pembayaran sementara, karena L/C merupakan jaminan bagi kedua belah pihak. Bagi eksportir L/C dijadikan jaminan atas pembayaran atas barang yang mereka jual, sedangkan bagi importir L/C dijadikan jaminan atas jumlah serta kualitas barang yang mereka jual.

Tidak semua bank dapat mnerbitkan L/C. L/C hanya dapat diterbitkan oleh bank umum yang berstatus bank devisa yang telah memenuhi syarat yang telah ditetapkan oleh Bank Indonesia sebagai otoritas tertinggi perbankan. Biasanya yang dapat menjadi bank devisa apabila bank tersebut telah memiliki perwakilan di suatu negera atau bank tersebut memiliki kerja sama yang dengan bank asing di luar negeri.

Jadi sebenarnya banyak hal yang dapat kita nikmati dari jasa-jasa bank terutama bagi importir. karena para importir sangat bergantung pada bank. Sebagai importir pengetahuan tentang bank sangat penting. Apalagi

Rabu, 10 Februari 2010

BAB I

PENDAHULUAN

I. Latar Belakang

Hampir semua orang terutama di kota-kota besar sudah tidak asing lagi dengan yang namanya Bank. Bahkan sekarang ini sebagian masyarakat pedesaan sudah terbiasa mendengar kata Bank, apalagi belakangan ini muncul kasus Bank Century yang melibatkan wakil presiden dan menteri keuangan kita yang disiarkan di media-media masa dalam maupun luar negeri, terutama televisi yang hampir setiap hari dibahas.

Sebagian besar masyarakat mengenal bank sebagai tempat untuk menyimpan uang dan tempat untuk meminjam uang (kredit), selebihnya banyak yang tidak mengetahui kegunaan bank karena kurangnya informasi serta pengetahuan tentang bank. Jika masyarakat mengetahui, sebenarnya banyak yang dapat dinikmati. Sesungguhnya dunia perbankan memegang peranan yang sangat penting dalam kehidupan masyarakat saat ini. Kebanyakan masyarakat tidak sadar atau tidak secara langsung bahwa mereka telah berhubungan dengan bank.

Di era globalisasi maupun liberalisasi ekonomi saat ini kebutuhan masyarakat semakin meningkat. Peningkatan ini tidak semuanya terpenuhi oleh produk-produk atau barang-barang produksi dalam negeri, tetapi harus dipenuhi dengan barang-barang produksi luar negeri. Apalagi saat ini telah telah disepakati perdagangan bebas antara negara-negara ASEAN dengan negara China yang terdapat pada ACFTA (Asean China Free Trade Agreement).

Transaksi perdagangan dalam negeri tidak banyak menimbulkan masalah, yang menjadi masalah jika terjadi pedagangan internasional. Hal ini dikarenakan adanya perbedaan bahasa, adat istiadat (kebiasaan), hukum yang berlaku, jarak, mata uang yang digunakan, serta faktor-faktor lainnya. Dengan adanya masalah tersebut, maka bank memiliki peranan yang tidak sedikit, terutama dalam masalah penyelesaian pembayaran atau masalah kredit yang diberikan oleh bank kepada eksportir maupun importir.

Melalui tulisan ini, saya ingin menguraikan peranan bank yang dimaksud, dengan judul "Peranan Bank dalam Kegiatan Import" saya berharap tulisan ini dapat bermanfaat dan bagi siapa saja yang membacanya, terutama bagi pelaku ekspor-impor.

saya mengucpkan terimakasih kepada orang-orang yang membantu saya dalam penyelesaian tulisan ini. Saran dan kritik akan sangat saya hargai untuk pengembangan tulisan ini.

II. Tujuan Penelitian

1. Mengetahui peranan bank dalam kegiatan impor

2. Mengetahui pihak-pihak yang terlibat dalam kegiatagn impor

III. Rumusan Masalah

1. Apa pengertian bank dan impor

2. Bagaimana proses atau prosedur impor

3. Dokumen apa saja yang dibutuhkan untuk melakukan impor

BAB II

Landasan Teori

I. Pengertian Bank


Bagi masyarakat yang hidup di negara-negara maju, seperti di negara-negara Eropa, Amerika dan Jepang, mendengar kata bank sudah tidak asing lagi. Bank sudah menjadi bagian yang tidak terpisahkan dalam rangka memenuhi kebutuhan keuangan mereka. Bank dijadikan tempat untuk melakukan berbagai transaksi yang berhubungn dengan keuangan seperti, tempat unutk menyimpan uang, investasi, transfer, maupun pembayaran serta penagihan-penagihan.

Disamping itu peranan bank sangat mempengaruhi kegiatan ekonomi suatu negara. Bank dapat dikatakan sebagai nadi bagi perekonomian suatu negara. Oleh karena itu kemajuan suatu bank di suatu negara dapat pula di jadikan ukuran kemajuan suatu negara yang bersangkutan. Semakin maju suatu negara, maka akan semakin besar peranan perbankan dalam mengendalikan negara tersebut. Artinya keberadaan dunioa perbankan semakin dibutuhkan pemerintah dan masyarakat.

Lain halnya dengan di negara-negara berkembang, seperti Indonesia, pemahaman tentang bankdi negeri ini baru sepotong-sepotong. Sebagian masyaraka hanya memahami bank sebatas tempat menyimpan dan meminjam uang saja. Bahkan terkadang sebagian masyarakat sama sekali belum memahami bank secara utuh, sehingga pandangan tentang bank seing diartikan secara keliru. Selebihnya banyak masyarakatyang tidak paham sama sekali tentang dunia perbankan. Semua ini tentu dapat di pahami karena pengenalan dunia perbankan secara utuh terhadap masyarakat sangat minim, sehingga tidak mengherankan keruntuhan dunia perbankan tidak terlepas dari kurang pahamnya pengelolah perbankan di tanah air dalal memahami dunia perbankan secara utuh.


Dalam dunia modern sekarang ini, peranan perbankan dalam memajukan perekonomian suatu Negara sangatlah besar. Hamper semua sector yang berhubungan dengan berbagai kegiatan keuangan selalu membutuhkan jasa bank. Oleh karena itu saat ini dan di masa yang akan dating kita tidak akan dapat lepas dari dunia perbankan, jika hendak menjalin aktivitas keuangan, baik perorangan maupun lembaga, baik sosial atau perusahaan.

Begitu pentingnya dunia perbankan, sehingga ada anggapan bahwa bank merupakan nyawa untuk menggerakan roda perekonomian suatu negara. Anggapan ini tentunya tidak salah, karena fungsi bank sebagai lembaga keuangan sangatlah vital, misalnya dalam penciptaan uang, mengedarkan uang, menyediakan uang untuk menunjang kegiatan usaha, tempat mengamankan uang, tempat melakukan investasi dan jasa keuangan lainnya.

Lalu timbul pertanyaan apa sebenarnya yang dimaksud dengan bank, apa saja kegiatan bankdan bagaimana fungsinya bagi masyarakat.

Secara sederhana bank diartikan sebagai lembaga keuangan yang kegiatan usahanya adalah menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkan kembali dana tersebut ke masyarakat serta memberikan jasa-jasa lainnya. Sedangkan pengertian lembaga keuangan adalah setiap perusahaan yang bergerak dibidang keuangan di mana kegiatannya apakah hanya menghimpun dana atau hanya menyalurkan dana atau kedua-duanya.

Menurut Undang-Undang Nomor 10 tahun 1998 yang dimaksud dengan bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya ke masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.

Dari kedua defenisi diatas dapat disimpulkan bahwa bank merupakan lembaga keuangan yang kegiatannya adalah:

1. Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan, maksudnya dalam hal ini bank sebagai tempat menyimpan uang atau berinvestasi bagi masyarakat. Tujuan utama masyarakat menyimpan uang biasanya adalah untuk keamanan uangnya. Tujuan lainnya adalah memudahkan melakukan transaksi pembayaran. Unutk memenuhi tujuan diatas, baik unutk mengamankan maupun untuk melakukan investasi, bank menyediakan sarana yang disebut dengan simpanan. Jenis simpanan yang ditawarkan sangat bervariasi tergantung dari bank yang bersangkutan. Secara umum jenis simpanan yang ada di bank adalah terdiri dari simpanan giro (demand deposit), simpanan tabungan (saving deposit), dan simpanan deposito (time deposit).

2. menyalurkan dan ke masyarakat, maksudnya adalah bank memberikan pinjaman (kredit) kepada masyarakat yang mengajukan permohonan. Dengan kata lain bank menyediakan dana bagi masyarakat yang membutuhkannya. Pinjaman atau kredit yang diberikan dibagi dalam berbagai jenis sesuai dengan keinginan nasabah. Tentu saja sebelum kredit diberikan bank terlebih dulu menilai apakah kredit tersebut layak atau tidak untuk diberikan. Penilaian ini dilakukan agar bank terhindardari kerugian akibat tidakdapat dikembalikannya pinjaman yang disalurkan bank dengan berbagai sebab. Jenis kredit yang biasa diberikan oleh hamper semua bank adalah seperti kredit invetasi, kredit modal kerja dan kredit perdagangan.

3. memberikan jasa-jasa bank lainnya, seperti pengiriman uang (transfer) , penagihan surat-surat berharga yang berasal dari dalam kota (clearing), penagihan surat-surat berharga yang berasal dari luar kota dan luar negeri (inkaso), letter of credit (L/C), safe deposit box, bank garansi, bank notes, travelers cheque dan jasa lainnya. Jasa-jasa bank lainnya ini merupakan jasa pendukung dari kegitan pokok bankyaitu menghimpun dan menyalurkan dana.



II. Kegiatan Bank

Sebagai lembaga keuangan yang berorientasi bisnis, bank juga melakukan berbagai kegiatan, seperti telah dijelaskan sebelumnya. Sebagai lembaga keuangan, kegiatan bank sehari-hari tidak akan terlepas dari bidang keuangan. Kegiatan bank yang paling pokok adalah membeli uang dengan cara menghimpun dana dari masyarakat luas. Kemudian menjual uang yang berhasil dihimpun dengan cara menyalurkan kembali kepada masyarakat melalui pemberian pinjaman kredit.

Dari kegiatan jual beli uang inilah bank akan memperoleh keuntungan yaitu dari selisih harga beli (bunga simpanan) dengan harga jual (bunga pinjaman). Disamping itu kegiatan bank lainnya dalam rangka mendukung kegiatan menghimpun dan menyalurkan dana adalah memberikan jasa-jasa lainnya. Kegiatan ini ditujukan untuk memperlancar kegiatan menghimpun dan menyalurkan dana.

Dalam praktiknya kegiatan bank dibedakan sesuai dengan jenis bank tersebut. Setiap jenis bank memiliki cirri dan tugas tersendiri dalam melakukan kegiatannya, misalnya dilihat dari segi fungsi bank yaitu antara kegiatan bank umum dengan kegiatan bank perkreditan rakyat, jelas memiliki tugas atau kegiatan yang berbeda.

Kegiatan bank umum yang lebih luas dari bank perkreditan rakyat. Artinya produk yang ditawarkan bank umum lebih beragam, hal ini disebabkan bank umum mempunyai kebebasan untuk menentukan produk dan jasanya. Sedangkan bank perkreditan rakyat mempunyai keterbatasan tertentu, sehingga kegiatannya lebih sempit. Untuk lebih jelasnya berikut ini akan dijelaskan kegiatan masing-masing jenis bank dilihat dari segi fungsinya.


kegiatan bank umum


Bank umum atau lebih dikenal dengan nama bank komersil merupakan bank yang paling banyak beredar di Indonesia. Bank umum juga memiliki berbagai macaam keunggulan jika dibandingkan dengan BPR, baik dalam bidang ragam pelayanan maupun jangkauan wilayah operasinya. Artinya bank umum memiliki kegiatan pemberian jasa yang paling lengkap dandapat beroperasi diseluruh wilayah Indonesia.

Dalam praktiknya ragam produk tergantung dari status bankyang bersangkutan. Menurut status bank umum dibagi kedalam dua jenis, yaitu bank umum devisa dan bank umum non devisa. Masing-masing status memberikan pelayanan yang berbeda. Bank umum devisa misalnya memiliki jumlah layanan jasa yang paling lengkap seperti melakukan kegiatan yang berhubungan dengan jasa luar negeri. Sedangkan bank umum non devisa sebaliknya tidak dapat melayani jasa yang berhubungan luar negeri.

Kegiatan bank umum secara lengkap meliputi kegiatan sebagai berikut:

  1. Menghimpun Dana (funding)

Kegiatan menghimpun dana merupakan kegiatan membeli dana dari masyarakat. Kegiatan ini dikenal juga dengan kegiatan funding. Kegiatan membeli dana dapat dilakukan dengan cara menawarkan berbagai jenis simpanan. Simpanan sering disebut dengan nama rekening atau account. Jenis-jenis simpanan yang ada dewasa ini adalah:

a.simpanan giro (demand deposit)

b.simpanan tabungan (saving deposit)

c.simpanan deposit (time deposit)

2. menyalurkan dana (lending)

Menyalurkan dana merupakan kegiatan menjual dana yang berhasil dihimpun dari masyarakat. Kegiatan ini dikenal dengan nama kegiatan landing. Penyaluran dana yang dilakukan oleh bank dilakukan melalui pemberian pinjaman yang dalam masyarakat lebih dikenal dengan nama kredit. Kredit yang diberikan oleh bank terdiri dari beragam jenis, tergantung dari kemampuan bank yang menyalurkannya. Demikian pula dengan jumlah suku bunga yang ditawarkan.

Sebelum kredit dikucurkan bankterlebih dahulu menilai kelayakan kredit yang diajukan nasabah. Kelayakan ini meliputi berbagai aspek penilaian. Penerimaan kredit akan dikenakan bunga kredit yang besarnya tergantung dari bank yang menyalurkannya. Besar kecilnya bunga mempengaruhi keuntungan bank.

Secara umum jenis-jenis kredit yang ditawarkan meliputi:

  1. kredit investasi
  2. kredit modal kerja
  3. kredit perdagangan
  4. kredit produktif
  5. kredit konsumtif
  6. kredit profesi

3. memberikan jasa-jasa bank lainnya

Jasa-jasa bank lainnya merupakan kegiatan penunjang untuk mendukng kelancarankegiatan menghimpun da menyalurkan dana. Sekali pun sebagai kegiatan penunjang, kegiatan ini sangat banyak memberikan keuntungan yang tidak sedikit bagi bank, apalagi keuntungan dari bunga simpanan semakin mengecil, bahkan cenderung negative.

Semakin lengkap jasa-jasa bank yang dapat dilayani oleh suatu bank maka akan semakin baik. Kelengkapan in ditentukan dari permodalan bank serta kesiapan bank dalam menyediakan SDM yang handal. Disamping itu juga perlu di dukung oleh kecanggihan teknologi yang dimilikinya.

Dalam praktiknya jasa-jasa bank yang ditawarkan meliputi:

  1. kiriman uang (transfer)
  2. kliring
  3. inkaso
  4. safe deposit box
  5. bank card (kartu kredit)
  6. bank notes
  7. bank garansi
  8. bank draft
  9. cek wisata (travelers chuque)
  10. pembayaran setoran-setoran
  11. melayani pembayaran-pembayaran
  12. bermain di dalam pasar modal
  13. letter of credit (L/C)
  14. dan jasa-jasa lainnya




III. Pengertian Impor

Pengertian impor menurut UU kepabeanan adalah kegiatan memasukan barang ke daerah kepabeanan. Semua barang yang dimasukan adalah semua barang jenis apapun itu ke dalam daerah pabean. Impor dapat juga diartikan sebagai kegiatan jual beli antar Negara.

Prosedur impor

Dengan mengetahui prosedur impor, maka pertanyaan yang timbul tentang siapa yang tersangkut (ikut serta) dalam kegiatan impor, dokumen apap saja yang digunakan dalam proses impor, dan jenis kegiatan apa saja yang dilakukan oleh pihak-pihak yang tersangkut serta kapan aktivitas-aktivitas itu dilakukan.


Pihak-pihak yang tersangkut secara langsung di dalam jual beli Negara ini adalah penjual dan pembeli. Pihak-pihak yang tidak tersangkut secara langsung dalam arti bahwa pihak ini merupakan badan usaha yang bergerak di bidang jasa menurut bidangnya masing-masing antara lain:

1.importir dan eksportir

2.bank pembuka L/C dan bank koresponden.

3.maskapaiasuransi

4.ekspedisi muatan kapal laut

5.superintending company



Penjelasan:

  1. Importir

Perusahaan yang dapat memberikan pelayanan berupa:

Membantu nasabahnya dalam rangka peelaksanaan pembelian barang /mengadakan korespondensi dengan pihak eksportir. Mengajukan permintaan pembukaan L/C ke bank yang diminta membuka L/C termasuk mengajukan permintaan pembukaan L/C, jika diperlukan dan membuat pemberitahuan masukan untuk di pakai. Kalau diperlukan dapat membantu nasabah (pembeli) menguruskan surat-surat pembebasan Bea Masuk, pajak penjualan impor menghitung pajak orang lain.

  1. Bank pembuka L/C

Tugas bank dalam melayani importir yang mengajukan permintaan pembukaan L/C ialah:

Menerima, mencatat dan meneliti permintaan pembukaan L/C yang diajukan oleh importir.

Menyediakan devisa yang diperlukan oleh importir.

Membuka L/C sesuai yang diminta oleh importir.

Melaksanakan permintaan perubahan L/C

.

3. Maskapai Asuransi

Syarat harga yang lazim ditetapkan dalam harga barang yang diimpor adalah Cost Insurance and Freight (CIF). Dalam hal demikian yang menanggung resiko adalah maskapai asuransi luar negeri. Sebaliknya apabila syarat harga ditetapkan cost and freight, maka asuransinya ditutup dalam negeri. Tugsd msdkspsi Asuransi dalam melayani asuransi laut adalah:

Membuat cover note.

Membuat polis asuransi.

Menagih pembayaran premi asuransi

Menyelesaikan claim apabila terjadi suatu kerugian.

4. Ekspedisi Muatan Kapal Laut (EMKL)

Jasa yang diberikan oleh perusahaan ini adalah membantu importir/pemilik barang unutk mengeluarkan barang dari pelabuhan. Untuk mengambil barang dari pelabuhan diperlukan pembeitahuan pemasukan barang untuk dipakai.

Jadi tugas EMKL adalah membuat pemberitahuan pemasukan barang untuk dipakai serta membayar bea masuk sesuai dengan tarip pos yang telah disetujui oleh bea dan cukai.

5. Superintending company

Untuk menjaga agar importir dilindungi atas kebenaran barang yang diimpor, dapat meminta jasa kepada superintending company untuk meneliti barang yang diimpor.

Objek penelitian didasarkan atas permintaan pemberi amanat, dapat berupa penelitian atas keaslian barang, kelengkapan barang dan lain sebagainya.

Dokumen yang diperlukan dalam prosedur impor antara lain:

  1. L/C (letter of credit)

L/C adalah sepucuk surat atau suatu pemberitaan dari suatau bank kepada perwakilan atau bank korespondennya, dengan permintaan supaya sejumlah uang disediakan untuk orang yang namanya disebutkan dalam surat itu dengan syarat-syarat tertentu.

  1. Faktur (invoice)

Memuat banyak dan jensi serta harganya dan dibuat oleh penjual (elsportir).

  1. konosemen (bill of lading)

konosemen adalah surat tanda bukti penerimaan barang yang dikeluarkan oleh Maskapai Pelayaran atau agennya untuk diangkut dengan kapal dan diserahkan kepada pemilik barang ditempat yang telah di tentukan . konosemen merupakan surat berharga dan dapat diperjual belikan.

  1. Daftar pembungkus (packing list)

Daftar pembungkus merinci barang dalam kemasan serta kode. Hal ini dimaksudkan untuk memindahkan pemeriksaan oleh douane serta memudahkan pengenalan oleh pemilik barang.

Gambaran lebih jelas mengenai prosedur impor adalah sebagai berikut:

Importir:

- Transaksi impor hanya dapat dilakukan oleh importir yang memiliki Angka Pengenal Importir (API) yang dikeluarkan oleh Departement Perdagangan.

- Importir, baik atas nama sendiri maupun atas nama langganannya, mengirim surat kepada penjual (seller) diluar negeri.

- Menerima surat balasan dari seller di luar negeri berikut brosur keterangan tentang barang yang akan dijual oleh seller

- Informasi tersebut diatas diteliti apabila ada kecocokan tentang jeni barang, mutu harga, dan syarat-syarat lainnya. Maka seller membuat kontrak jual-beli yang ditanda tangani oleh pembeli dan penjual.

- Menyiapkan permintaan pembukaan letter of credit dan diajukan kepada bank devisa.

- Menerima letter of credit dari bank devisa.

- Menyiapkan uang tunai untuk pembayaran perama kepada bank devisa.

- Menerima bill of lading, invoice, packing list dan certificate of origin, semuanya asli dari bank devisa.

- Menyiapkan uang tunai dan membayar lunas sisa nilai L/C. pembayaran ini dilakukan selambat-lambatnya 75 hari sejak L/C dibuka.

- Menhubungi perusahaan pelayaran dan menerima delivery order

- Bersama-sama bank devisa menyiapkan pemberitahuan pemasukan barang untuk dipakai

- Menyiapkan uang tunai dan membayar pajak, Ppn impor dan bea masuk kepada bea cukai.

- Mengambil barang dari pelabuhan/pabean dengan menyerahkan delivery order, setelah melunasi pajak, PPn impor dan bea masuk.

Bank devisa:

- menerima permintaan pembukaan Letter of credit dari importir

- meneliti permohonan pembukaan L/C dan menyiapkan L/C serta mengirimkan kepada bank koresponden dan importir

- menerima setoran uang tunai pertama kali dari importir

- menerima lembar asli Bill of lading, Invoice, Packing List, certificated of origin dari eksportir

- menerima setoran uang tunai dari importir sebagai pelunasan harga barang

- menyerahkan lembar asli Bill of lading, Invoice, Packing List, certificated of origin kepada importir

- melakukan pemindahbukuan uang untuk keuntungan bank koresponden sesuai dengan syarat-syarat L/C.

- menyiapkan pemberitahuan pemasukan barang untuk dipakai bersama-sama dengan importir.

Perusahaan Pelayaran:

- menerima barang berikut bill of lading dari eksportir

- menerima asli bill of lading dari importir

- menyiapka delivery order dan meneeruskan kepada importir

- menyerahkan barang kepada importir.

Bank Koresponden (di luar negeri)

- menerima L/C dari bank devisa (buyer’s bank)

- menerima satu sat bill of lading, invoice, packing list, da certificated of origin dari eksportir

- menerima pemindahbukuan uang dari bank devisa (buyer’s bank)

- membayar harga barang kepada eksportir sesuai dengan syarat-syarat yang ditentukan dalam L/C

Eksportir:

- meenerima surat sari importir

- membalas surat trsebut berikut brosur dan price list

- menyiapkan kontrak jual-beli setelah mendapat kepastian dari dari importir

- menerima L/C dari bank devisa melalui bank korespoonden

- menyiapkan barang, invoice, packing list dan certificate of origin

- menyerahkan barang kepada perusahaan playaran pengirim. Prusahaan ini akan mengeluarkan bill of lading

- menyerahkan invoice, bill of lading, packing list, wesel dan dokumen lainnya yang diisyaratkan kepada bank koresponden sebagai pembayaran atas penyerahan barang kepada importir sesuai dengan syarat-syarat yang ditentukan dalam letter of credit.


Dalam prosedur impor terlihat jelas bahwa Letter of credit yang merupakan produk bank sangat diperlukan. Dalam praktiknya untuk melakukan pembayaran dapat dilakukan dengan berbagai macam L/C. penyelesaian transaksi antara eksportir dan importer sangat tergantung dari jenis L/C yang digunakan. Penggunaan jenis L/C biasanya sesuai dengan keinginan masing-masing pihak atau yang telah mereka sepakati.

Jenis-jenis L/C yang ada saat ini antara lain:

1. Revocable L/C.

Merupakan L/C yang setiap saat dapat dibatalkan atau diubah secara sepihak oleh bank pembuka (opening bank), tanpa pembeeritahuan terlebih dulu.

2. Irrevicable L/C

Kebalikan dari revocable L/C yaitu L/C yang tidak dapat dibatalkan atau diubah tanpa persetujuan dari semua pihak yang terlibat.

3. Sight L/C

Merupakan L/C yang syarat pembayarannya langsung pada saat dokumen diajukan oleh ekportir kepada advise bank.

4. Usance L/C

Merupakan L/C yang pembayarannya baru dilakukan dengan tenggang waktu tertentu, misalnya 1 bulan dari pengapalan barang atau 1 bulan setelah penunjukan dokumen.

5. Restricated L/C

Merupakan L/C yang pembayarannya atau penerusan L/C hanya dibatasi kepada bank-bank tertentu saja yang namanya tercantum dalam L/C.

6. Unrestricated L/C

Merupakan jenis L/C yang membebaskan negosiasi dokumen di bank manapun. Artinya tidak ada batasan kepada bank tertentu.

7. Red clause L/C

Merupakan L/C dimana bank pembuka L/C memberi kuasa kepada bank pembayar untuk membayar uang muka kepada beneficiary sebagian tertentu atau seluruh nilai L/C sebelum beneficiary menyerahkan dokumen.

8. Transferable L/C

Merupakan L/C yang memberikan kepada beneficiary untuk memindahkan sebagian atau seluruh nilai L/C kepada satu atau beberapa pihak lainnya.

9. Revolving L/C

Merupakan jenis L/C yang penggunaannya dapat dilakukan secara berulang-ulang.





BAB III

PEMBAHASAN

Perdagangan sudah lama dikenal di nuka bumi ini, baik perdagangan satu pulau, antar pulau atau antar Negara. Kita mengetahui bahwa setiap perdagangan akan berujung pada pengiriman barang ke tempat tujuan pembeli dan akhirnya akan melibatkan pembayaran oleh pihak pembeli. Pengiriman barang dapat dilakukan lewat darat, laut, maupun udara, tergantung jarak, waktu maupun biaya yang akan dikeluarkan. Bagi perdagangan dalam skala kecil baik nominal rupiah ataupun kuantitas antara pembayaran dan pengiriman barang tidak terlalu jadi masalah. Akan tetapi jika sudah dalam jumlah besar barulah pengiriman dan pembayaran menjadi masalah.

Yang menjadi masalah biasanya disamping masalah pengiriman barang adalah dalam hal pembayaran. Bagi pengirim atau penjual barang harus terlebih dulu ada jaminan pembayaran terhadap barang yang akan dijualnya. Tanpa jaminan dari pihak pembeli tidak mungkin penjual berani melepas barang dagangannya. Begitu pula bagi pihak pembeli perlu ada jaminan untuk memperoleh barang dengan disertai jumlah dan kualitas yang diinginkannya. Bagi mereka yang berdagang masi dalam satu pulau atau masih dalam satu Negara hal ini mungkin tidak menjadi masalah serius. Tetapi bagi mereka yang dibatasi oleh jarak yang jauh dan waktu yang lama, apalagi antar negara jelas masalah pengiriman barang dan pembayaran akan menjadi masalah besar.

Oleh karena itu untuk menjembatani keinginan, baik pihak pembeli (importer) maupun pihak penjual (eksportir) maka perlu digunakan sarana pembayaran yang saling menguntungkan. Sarana pembayaran ini akan menjamin pembayaran yang diinginkan penjual dengan mengirim barangnya. Jaminan diberikan pula kepada pihak pembeli bahwa akan menerima jumlah dan kualitas barang yang diinginka. Sarana pembayaran semacam ini dibuat melalui jaminan bank sebagai lembaga pembayar yang kita kenal dengan nama letter of credit atau L/C.

Pengertian letter of credit (L/C) adalah jasa bank yang diberikan kepada masyarakat untuk memperlancar pelayanan arus barang, baik arus barang dalam negeri maupun arus barang ke luar negeri. Kegunaan letter of credit adalah untuk menampung dan menyelesaikan kesulitan-kesulitan dari pihak pembeli (importer) maupun penjual(eksportir) dalam transaksi perdagangannya. Dengan kata lain L/C menjamin kelancaran pembayaran dan pengiriman barang sesuai dengan kesepakatan yang telah dibuat antara eksportir dan importirmelaluiitikad baik kedua belah pihak.

Pengertian secara umum letter of credit (L/C) merupakan suatu pernyataan dari bank atas permintaan nasabah (biasanya importer) untuk menyediakan dan membayar sejumlah uang tertentu untuk kepentingan pihak ketiga (penerima L/C atau eksportir). Pengertian letter of credit (L/C) sering disebut dengan kredit berdokumen atau documentary credit.

Pembuka L/C oleh importer dilakukan nasabah bank yang disebut opening bank atau issuing bank. Bank eksportir merupakan bank pembayar terhadap barang yang diperdagangkan. Dalam hal ini eksportir berhubungan dengan bank pembayar atau disebut sebagai advising bank. Keuntungan bank dari pembukaan letter of credit (L/C) adalah dari biaya-biaya yang dibebankan baik kepada pembeli maupun penjual.











Jumat, 29 Januari 2010